Sebanyak 15 Balita yang selama ini menghuni Panti Sosial Asuhan Balita (PSAB) Sidoarjo akhirnya diadopsi oleh Orang tua Asuh. Pelepasan Balita ke Orang Tua ini langsung dilakukan oleh Drs. FAHRUR ROZI SYATA,M.Si, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
Fahrur Rozi mengatakan, selama ini tanggung jawab utama PSAB adalah mengatasi masalah sosial terutama anak balita terlantar. Tugasnya antara lain, memberikan perlindungan kepada anak agar tumbuh kembang dan menjaga kelangsungan hidupnya. Sebab, lanjut Rozi, anak yang tumbuh kembang dengan wajar akan menjadi potensi dan bibit sehingga nantinya dapat membantu penyelesaian masalah sosial.
“Semakin banyak balita terlantar, maka di masa mendatang permasalahan sosial yang dihadapi akan semakin berat, sehingga melalui proses adopsi ini, kami berharap kepada orang tua yang hendak mengasuh dapat memberikan pemenuhan kebutuhan anak” tuturnya
Para balita asuhan yang diadopsi ini adalah anak-anak yang kurang beruntung. Dalam catatan biodatanya, keberadaan si anak tidak diharapkan kehadirannya oleh orang tua yang melahirkannya, sehingga dianggap menjadi beban dan akhirnya ditelantarkan. “Ada orang tua yang sengaja meninggalkan Balitanya di tempat sampah, ada yang ditinggal di Rumah Sakit atau persalinan. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, melalui PSAB Sidoarjo kemudian mengasuh, merawat serta menyediakan berbagai kebutuhan anak sehingga di panti ini, anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Para balita ini kemudian banyak diadopsi oleh orang tua yang menghendaki, para Calon Orang Tua Angkat (CATA) tersebut mendatangi PSAB Sidoarjo untuk melakukan adopsi. “ kami menyambut baik orang tua angkat yang menyediakan diri untuk mengasuh para Balita ini, sebab Anak adalah Karunia ALLAH SWT, dan merupakan tunas dan potensi generasi penerus Bangsa. Eksistensi balita menjadi anak generasi penerus bangsa perlu adanya pemenuhan hak dan kebutuhan anak, mudah-mudahan Balita yang diadopsi ini kelak menjadi orang yang berguna bagi Bangsa dan Negara” tutur Rozi disambut tepuk tangan seluruh orang tua angkat.
Sementara itu, Dra Amelia Rozanty, Kepala UPT PSAB Sidoarjo mengatakan proses adopsi ini telah sesuai dengan PP 54 tentang pengangkatan Anak dan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak serta SK Gubenur no 460/33/102.005/2010 yang berisi tentang penunjukan UPT PSAB untuk menyelenggarakan pangangkatan anak di Jawa Timur.
Mekanisme proses adopsi dilakukan oleh Panitia Pertimbangan Pengambilan Anak (PIPA). Ada sejumlah lembaga yang tegabung dalam PIPA yakni Dinas Sosial Propinsi Jatim, Kepolisian, Pengadilan, Komisi Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dengan adanya PIPA, lanjut Amelia Roza, maka setiap keluarga yang hendak mengadopsi balita tidak akan begitu saja bisa mengadopsi. Proses adopsi terhadap Balita ini tidak mudah sebab ada beberapa parameter yang digunakan untuk menentukan kelayakan orang tua Asuh. Misalnya: mampu secara finansial.
“Selama 6 bulan paska adopsi, kami terus melakukan evaluasi kepada orang tua angkat, yakni kegiatan monitoring terhadap kondisi balita, jika ada penyimpangan terhadap kesepakatan MoU yang sudah ditanda tangani bersama, maka PSAB berhak mengambil kembali bayi tersebut” tutur Dra Amelia Rozanty usai penandatangan MoU antara PSAB Sidoarjo dengan orang tua angkat. (tofan ardi)
Proses Adopsi
- Mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Sosial Propinsi Jatim dengan melampirkan KTP, KSK, Pernyataan kesanggupan mengadopsi anak, Surat Nikah, Akte kelahiran anak bila mempunyai orang tua dan surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit.
- Minimal usia 30 – 50 tahun
- Minimal 5 tahun menikah (bukti surat nikah)
- Belum mempunyai anak atau hanya 1 atau bukti surat dari dokter kandungan bila tidak punya anak.
- Seagama dengan anak yang diadopsi
- SKCK dari Kepolisian
- Surat Kesehatan dari dokter
- Setelah persyaratan terpenuhi Peksos akan melakukan home visit untuk mengetahui kelayakan calon adoptan. Hasil tersebut dilaporkan ke Tim PIPA.
assalammualaikum, wr wb.
Bapak / Ibu yang ada di dinas sosial sidoarjo, saya dan suami berniat inggin mengadopsi anak yang ada di rumah sakit umum sidoarjo. bagaimana saja cara dan syarat syaratnya? tolong ibu dan bapak yang ada di dinas sosial sidoarjo. tolong bapak dan ibu saya di bantu. terimah kasih sebelumnya
bu yana,surabaya,20-02-2011 saya sejak menikah 10 tahun belum dapat karunia anak,kl bisa mau mengambil anak mau mengdopsi anak yang nggak mampu?saya mencari mau mengdopsi daerah sidoarjo atau anak surabaya tolong segera bu yana di nomor 082139648815,saya mendidik sampai besar cita2 tercapai!
bu yana ,saya mencari bayi masih umurny 0-2 bulan tolong segera hubungin bu yana?
kalo punya anak dua gak bisa ya kalo udh gede semua atau salah satunya nikah gak bisa
bu yana sudah dapat anak adopsi belum??? kalo belum tolng hub saya di 087752957390 segera
bu’saya ingin mengadopsi anak tp saya belum menikah..apakah hanya orang yg sudah menikah saja yg diperbolehkan untuk mengadopsi anak..umur saya 30 thn’terima kasih
kami adalah pasutri di sidoarjo, mohon informasi apakah tidak ada kebijakan persyaratan untuk mengadopsi anak dari UPT PSAB Sidoarjo,karena umur perkawinan kami baru 3 tahun tapi kami sangat menginginkan anak tsb,mohon kebijakanya. terima kasih.
Saya ada di Sidoarjo, Saya sudah menikah 2 tahun. Saya sudah pernah mempunyai anak, tapi anak saya waktu berumur 2,5bulan meninggal, dan saya melahirkan secara SC, dan alhasil kata dokter harus agak lama lg hamilnya. saya ingin sekali mengadopsi anak, karna mmg kadang masih teringat anak saya. Dengan mengadopsi anak, saya sangat berharap bisa menggantikan anak saya yang meninggal. MOhon bantuannya. Terimakasih
Bu Fanny…Saya udah menikah 5 thn tp blm py anak saya ingin mengadopsi bayi umur 0-2 bln kl ada tolong hub saya di 085733307935
terima kasih
Bambang
Kami adalah pasangan suami istri yang berada di Mojokerto, saya berumur 42 th dan istri berumur 30 th, telah menikah th 2004 (9 th) namun Allah belum mengkaruniakan anak kepada kami. Kami ingin mangajukan adopsi di UPT PSAB Sidoarjo. Mohon kebijakannya, atas perhatiannya terima kasih.
ada yang ingin mengadopsi bayi teman saya?
Ibu, saya pasutri suah menikah 2 tahun. kami ingin sekali memiliki momongan,akan tetapi salah satu dari kami divonis susah utk memiliki keturunan, apakah ika kami memenuhi persyaratan” tsb tetapi karena usia pernikahan kami masih baru tidak dapat melakukan adopsi, mohon bantuannya, thx