Surabaya – Kabar tak sedap bagi para penunggak pajak atau pihak yang sengaja merekayasa laporan pajaknya. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang mengusut dugaan rekayasa pajak yang dilakukan oleh tiga perusahaan teknis pergulaan di Jatim. Rekayasa pajak tersebut diduga dilakukan sepanjang 2005-2006 dengan nilai kerugian negara ditaksir sebesar Rp4,4 miliar.
“Proses hukumnya sekarang sedang berjalan, sudah P21. Kita jadikan ini sebagai momentum penindakan pajak sekaligus sinyal atau peringatan bagi wajib pajak lain agar tidak nakal,” ungkap Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo di sela-sela acara Pekan Panutan Pajak di Surabaya, kemarin.
Menurutrnya, ketiga perusahaan yang diduga melakukan rekayasa pajak tersebut adalah CV PT, PT MNTP, dan PT MNTC. Ketiganya adalah perusahaan teknis pergulaan yang memasok mesin-mesin ke pabrik gula sekaligus membeli gula untuk dipasarkan ke konsumen.
“Rekayasa dilakukan dengan menerbitkan faktur pajak palsu, sehingga nilai pajak yang dibayarkan lebih rendah dari semestinya,” jelasnya.
Upaya penindakan ini, akan terus dikembangkan pada instansi terkait lainnya. Karena kemungkinan ada faktor kesengajaan dan skenario rekayasa pajak.
Oleh karena itu, Tjiptardjo akan menelusurinya ke PT Perkebunan Nusantara X dan XI. Pasalnya, kedua BUMN perkebunan ini juga berpotensi terlibat dalam skenario rekayasa pajak “Ini jika tiga perusahaan teknis pergulaan itu terbukti. Kita tunggu saja proses pengusutannya,” tukasnya. (keciq)
Berita Terkait:




