Surabaya – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur telah membayarkan klaim (santunan) sebesar Rp 43.064.471.234 selama 2 bulan yakni, Januari hingga Februari tahun 2010 ini. Nilai santunan tersebut mengalami kenaikan 1,25% dibanding periode yang sama tahun 2009 lalu sebesar Rp 42.534.254.859
Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur Usman Siahaan mengatakan, diawal 2010 ini, santunan terbanyak dibayarkan pada ahli waris korban kecelakaan lalulintas yang meninggal dunia dengan nilai santunan sebesar Rp 25.538.000.000. Sedangkan korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit mendapat santunan Rp17.072.283.734 dan korban cacat tetap sebesar Rp. 398.187.500 serta biaya penguburan bagi korban yang tidak mempunyai ahli waris sebesar Rp. 56.000.000.
“Saat ini kami terus berupaya jemput bola ke para keluarga korban laka lalin mengingat belum korban mengerti prosedur pengurusan klaim Jasa Raharja. Memang harus kami akui kenyataan di lapangan masih ada petugas Jasa Raharja dan keluarga korban yang terjadi miskomunikasi. Biasanya, terkait penerimaan santunan korban meninggal dunia yang melibatkan ahli warisnya. Karena secara prinsip kami lebih mengutamakan aspek prudent (ke hati-hatian),” ungkapnya di Surabaya, kemarin.
Seperti dicontohkan, kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanggal 21 Pebruari 2010 di Jalan Raya tikungan Ambeng–Ambeng Desa Watang Rejo Duduk Sampean Kabupaten Gresik. Korban meninggal dunia Bambang Sutrisno adalah penduduk Randap RT 02/01 Desa Pucang Arum Kecamatan Baureno Bojonegoro yang pada waktu kecelakaan korban berboncengan dengan isterinya atas nama Sumiati dan keponakannya Rizky (9th) yang keduanya juga menjadi korban patah kaki.
Korban Bambang Sutrisno sendiri awalnya mengalami luka parah dan sempat dirawat di Rumah Sakit Daerah Ibnu Sina Gresik, namun akhirnya meninggal dunia. “Padahal, untuk mengurus santunan sebagai ahli waris, Istrinya belum bisa beraktifitas sebagaimana kondisi sehat sehingga harus melibatkan keluarga terdekat. Disinilah persoalan baru muncul ketika persyaratan administrasi JR harus dipenuhi. Antara lain, surat keterangan sebagai ahli waris dari kelurahan sesuai alamat korban, surat pernyataan belum bisa beraktifitas dan surat kuasa yang diberikan pada keluarga yang mengurus santunan,” jelas Usman.
Namun ditambahkan Usman, kadang petugas JR sendiri juga masih ada yang terlalu kaku dan kurang memahami fungsi pelayanan pada masyarakat yang sedang mengalami musibah. “Memang idealnya, semuanya harus serba cepat karena korban juga sangat membutuhkan, namun kami juga harus teliti karena terkait dana,” pungkas Usman. (keciq)
Berita Terkait :





nah gitu donk.. harus jemput bola..
tp sekedar saran aja neh.. knp JR ga mengkampanyekan berkendara dengan baik dan aman.. misal seperti gerakan Shell Road Safety.. untuk usia dini.. nah program serupa bisa di tiru.. mungkin dengan sasaran yg berbeda..