Surabaya – Polemik pendistribusian gula impor di Jatim akhirnya sedikit terurai. Pemerintah Provinsi Jatim akhirnya memberi lampu hijau peredaran gula impor tersebut melalui Surat Keputusan No.513/3547/021/2010 yang diteken Gubernur Jatim Soekarwo pada Senin (8/3). Namun dengan catatan harga eceran tertinggi di tingkat konsumen dipatok tidak boleh lebih dari Rp10.000 per kilogram.
Pemprov Jatim telah berhasil mematok harga gula yang wajar atau bisa disebut harga gula yang pro rakyat dan konsumen. Harga gula di Jatim ini termasuk untuk gula impor yang baru didatangkan PT Perkebunan Nusantara X maksimal Rp10.000 per kg, patokan harga itu berlaku hingga ke tingkat pengecer atau konsumen,” kata Soekarwo di Surabaya, kemarin.
Soekarwo mengaku prihatin dengan melambungnya harga gula di pasaran belum lama ini. Pasalnya, harga gula di Jatim terus mengalami lonjakan kendati provinsi Jatim sendiri merupakan sentra produsen gula nasional, setidaknya 45%-48% produksi gula nasional dipasok dari Jatim.
Kondisi ini disebabkan karena adanya sistem pasar di Indonesia yang telah diracuni pola leberalisme. Padahal, seharusnya sistem pasar liberalisme itu tetap tidak berarti boleh mengalahkan kepentingan rakyat. Apalagi petani yang menanam tebu selama selama 14 bulan hanya dihargai Rp.5.340 per kg. Sedangkan harga gula di pasar, menghendaki harga Rp11.000 per kg, ini tidak adil,” ujarnya.
Menurut Soekarwo, kesepakatan ini merupakan bentuk kompromi antara stakeholder pergulaan di Jatim dengan pemprov Jatim, karena bila dilihat stok gula di Jatim sendiri masih relatif cukup hingga masa musim giling tahun ini.
Persedian gula di Jatim saat ini sebesar 113.000 ton dan masih cukup hingga musim giling mendatang dengan asumsi tingkat konsumsi sekitar 44.000 ton per bulan,” tukas Gubernur Jatim.
Soekarwo menjelaskan dengan patokan harga gula itu diharapkan dapat mengendalikan lonjakan gula yang ada dipasaran sehingga masyarakat akan menikmanti harga yang wajar dan terjangkau.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B Anna Lutfie mengatakan, DPRD Jatim mengapresiasi keputusan Gubenrur Jatim tersebut. “Itu langkah yang bagus dari Pemprov Jatim, meski sebelumnya pemerintah pusat melalui Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu sempat marah terkait kebijakan Pemprov Jatim yang berani menolak gula impor,” tukasnya.
Terkait hal tersebut, DPRD Jatim siap mengawal implementasi keputusan tersebut. Jika di pasaran masih ada pihak yang berani bermain-main dengan melambungkan harga di atas Rp10.000 per kilogram, DPRD Jatim akan meminta aparat penegak hukum yang berwenang untuk menindaknya.
”Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan aparat penegak hukum untuk mengawasi mata rantai perdagangan gula impor ini,” pungkasnya (keciq)
Berita Terkait:




