– Untuk menghindari berlarut-larutnya permasalahan terkait pemasaran gula impor, sudah saatnya semua pihak melakukan perundingan. Langkah itu dimaksudkan mendapatkan titik temu antara importir gula dan Pemprov Jawa Timur yang selama ini terkesan masing-masing pihak saling mempertahankan argumentnya sedangkan yang lain cenderung menolak.
Untuk itu sebagai importir terdaftar yang ditunjuk Kementerian Perdagangan guna melakukan impor gula, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI siap melakukan perhitungan bersama dengan pemprov atau pihak yang ditunjuk misal Dinas Perindustrian & Perdagangan. “Namun, solusinya harus melalui kerangka berfikir logika ekonomi-bisnis dan teknis-manajerial, tidak perlu dipolitisasi,” ungkap Adig Suwandi Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI
Namun demikian, pihak PTPN XI juga meminta pemprov realistis terhadap perhitungan yang bakal dilakukan dan tidak perlu memaksakan kehendak. Karena sangat mungkin dalam perkembangannya harga bisa lebih mahal dari perkiraan semula.
Menurut Adig, bagi PTPN XI, kegiatan impor gula merupakan penugasan negara yang harus dilaksanakan secara taat asas. “Tetapi sebagai korporasi tentu juga tidak boleh merugi,” tukasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, saat impor dilakukan, harga gula impor mencapai USD 822 per ton CIF (harga sampai pelabuhan di Indonesia). Dengan harga sebesar itu, semua pihak sebenarnya sudah dapat menghitung berapa harga jual secara wajar.
“Belum lagi beban yang harus ditanggung importir mencakup bea masuk, PPN, PPh, asuransi, cost of money, susut, bongkar muat, dan distribusi,” ujar Adig.
Disinggung apakah penjualannya melalui tender atau ada cara lain? Adig mengatakan hal itu sebenarnya lebih bersifat teknis. “Tender hanyalah salah satu opsi yang dapat saja dipilih, tentunya posisinya juga sama dengan penjualan langsung ke konsumen. Hanya saja kalau penjualan langsung tentu memakan waktu relatif lama, sehingga kalau pun ditempuh jumlahnya pasti tidak terlalu banyak,” jelasnya.
Keuntungan dari penjualan langsung adalah rantai distribusi (distribution channel) dalam pemasaran gula yang berjenjang dapat dipangkas, tetapi efektivitasnya sangat rendah. Karena semua gula impor harus sudah terjual habis saat giling sebagian besar PG di Jatim yang dimulai pada pertengahan Mei mendatang.
Dengan kata lain, sebagian gula impor tetap menggunakan distributor. Yakni, kalangan pedagang yang telah terbiasa membeli gula PTPN XI dengan reputasi baik dan teruji. “Sedangkan untuk luar Jawa, pendistribusian melibatkan pedagang lokal yang telah mendapatkan rekomendasi pemprov setempat,” beber Adig.
Ditambahkan Adig, kasus ruwetnya impor gula ini hendaknya menjadi pelajaran bagaimana kebijakan nasional dan daerah ditata ulang, agar peningkatan produktivitas berjalan lebih cepat dan Indonesia tidak perlu melakukan impor gula seperti sekarang.
Saat ini impor gula tidak hanya untuk jenis gula kristal putih seperti yang dilakukan PTPN XI, tetapi juga gula kristal mental (raw sugar) oleh industri gula rafinasi dan gula rafinasi oleh industri makanan/minuman.
“Idealnya, semua jenis impor gula harus dihentikan. Sehingga industri gula rafinasi pun harus berbasis tebu, baik yang pembangunan kebunnya dilakukan sendiri maupun bekerja-sama dengan korporasi lain atau petani tebu,” pungkas Adig. (keciq)
Berita Terkait:




